SELAMAT DATANG
VISI
" Terwujudnya masyarakat Kecamatan Kaliwungu yang religius dan sejahtera melalui optimalisasi sumber daya didukung pemerintahan yang amanah dan profesional "
MISI
- Mendorong religiusitas lingkungan dan masyarakat Kaliwungu sebagai Kota Santri;
- Mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat lahir dan batin yang berlandaskan iman dan taqwa;
- Mendorong peningkatan ketrampilan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada agar lebih produktif dan berdaya saing;
- Mendorong dan memberdayakan suprastruktur yang ada dalam melaksanakan pembangunan;
- Mendorong terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat;
- Mewujudkan aparatur pemerintah yang disiplin, amanah, profesional dan handal dalam melayani masyarakat
PENGERTIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)
Pelayanan Administrasi Terpadu kecamatan atau biasa disingkat PATEN adalah Penyelengaraan pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN PATEN
Maksud
PATEN
Untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kebupaten/Kota
Tujuan
PATEN
Untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
ASPEK PELAKSANAN PATEN
- Waktu dan Biaya
- Cepat dan Terukur
- Kejelasan
JENIS PERIZINAN YANG DILAKSANAKAN DI KECAMATAN
- Menerbitkan izin usaha bengkel sekala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 m2
- Menerbitkan izin warung internet/komputer
- Menerbitkan izin mendirikan bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 m2
- Menerbitkan izin usaha salon
- Menerbitkan izin usaha rumah makan/warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk/kursi
- Menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 m2 dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun
- Menerbitkan izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil
GEOGRAFI DAN IKLIM
Secara geografis Kecamatan kaliwungu berada pada ketinggian tanah 4.5 m di atas permukaan laut, dengan mempunyai batasan wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan laut jawa
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Brangsong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kaliwungu Selatan
- Sebelah timur berbatasan dengan Kota Semarang
Bagian selatan Kecamatan Kalwiungu sebagian merupakan tanah perbukitan yang secara umum tanah tegalan dan hutan negara yang berlokasi di Desa Sumberejo dan Desa Nolokerto, sedangkan di bagian utara sebagian besar tanah tambak dan persawahan. Adapun jarak ibukota Kecamatan Kaliwungu ke ibu kota Kabupaten berkisar antara 7 KM, untuk jarak ke ibu kota propinsi Jawa Tengah 21 KM, jarak ke kecamatan Brangsong sekitas 2km, dan kecamatan Kaliwungu Selatan 5 km.
Kecamatan Kaliwungu mempunyai luas wilayah 47,73 km2 terdiri dari luas sawah sebesar 6,52 km2 atau sebesar 13,65%, luas bukan sawah sebesar 21,56 km2 atau 45,31 % dan yang terbesar adalah luas lahan bukan lahan pertanian sebesar 21,63 km2 atau sebesar 45,31 persen dari wilayah kecamatan.