
Tahun 2022 Kecamatan Kaliwungu akan menggelar Penjaringan dan Pengisian Perangkat Desa yang kosong secara serentak di Kecamatan Kaliwungu. Mekanisme penjaringan dan Pengisian Perangkat Desa, didasarkan pada Peraturan Bupati Kendal No. 51 Tahun 2017. Ada sejumlah 4 Desa di Kecamatan Kaliwungu yang akan mengadakan penjaringan dan pengisian perangkat desa serentak yakni Desa Sarirejo, Desa Krajankulon, desa Kutoharjo dan Desa Mororejo. Ada sebanyak 5 perangkat desa yang telah kosong
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya