Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

  1. UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

  1. Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
  2. Kecamatan Hanya  Melaksanakan Perekaman
  3. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  4. Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui  DUKCAPIL Atau Langsung di Kecamatan

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

27

Pengunjung hari ini
2

Pengunjung online
328870

Total Pengunjung
486016

Total Hit