Usaha Rumah Makan (Kursi Max 30pcs)

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Proposal ;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
  7. Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Mengisiblangko permohonan izin gangguandan IMB;
  10. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

26

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
328869

Total Pengunjung
486011

Total Hit