Tugas Pokok dan Fungsi

 Profil Camat Kaliwungu

 

 

 

    Nama Lengkap

    NIP

    Tempat, Tgl Lahir 

    Alamat  

    Pendidikan Pertama

    Pendidikan Kedua

    Pendidikan Ketiga

    Pendidikan Keempat 

    Pendidikan Kelima 

 

 

 

 

 

 

 

 

 : Drs. NUNG TUBENO

 : 196702041986071001

 : Kendal, 04 Februari 1967

 : Jln. Susukan KM 1 Boja, Kendal

 : -

 : SMPN 01 Boja

 : SMAN 06 Semarang

 : DI APDN Semarang

 : Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta

 

 

 

 

 

 
 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 KEDUDUKAN

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK

  1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
  2. Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
    1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum
    2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
    3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
    4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
    5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasrana dan sarana pelayanan umum
    6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
    7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan
    8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan

FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi 

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan / atau kelurahan
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal, Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek :

  1. Perizinan
  2. Rekomendasi
  3. Koordinasi
  4. Pembinaan
  5. Fasilitasi
  6. Penetapan
  7. Penyelenggaraan
  8. Kewenangan lain yang dilimpahkan

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

27

Pengunjung hari ini
2

Pengunjung online
328870

Total Pengunjung
486014

Total Hit