Warung Internet/Komputer

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotocopy.Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kendal;
  7. Melampirkan Foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki;
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
  10. Mengisi blangko permohonan Izin Gangguan;
  11. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  12. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP dan Izin Gangguan

Besarnya Biaya

SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

121

Pengunjung hari ini
5

Pengunjung online
328964

Total Pengunjung
486184

Total Hit