Ijin Reklame Luas Max 6m Masa -1Th

Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas;
  2. Foto copy KTP Pemohon ;
  3. Mengisi blangko pendaftaran;
  4. Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
  5. Gambar konstruksi reklame;
  6. Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
  7. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
  8. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
  9. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  10. Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang :
  11. Jalan Nasional                         : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya;
  12. Jalan Provinsi  : Bina Marga Provinsi Jawa Tengah; dan
  13. Jalan Kabupaten                    : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.

Jenis Perizinan

Izin Reklame.          

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

26

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
328869

Total Pengunjung
486006

Total Hit