
KALIWUNGU – Pengertiann Arsip menurut UU No. 43 Tahun 2009 adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Begitu pentingnya pengelolaan arsip, maka Pemerintah Kecamatan sebagai fasilitator dan koordinator wilayah mempunyai peran dan tanggung jawab terhadap pembinaan administratif pemerintah desa termasuk pengeloaan kearsipan desa. Pemerintah Kecamatan Kaliwungu berkepentingan untuk membina penyelenggaraan arsip desa agar pemerintah desa mampu mengelola arsip secara baku dan sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan. Dengan mendatangkan Nara sumber dari Dinarpus Kab Kendal.
Harapannya dengan pembinaan ini, akan dihasilkan pemahaman dalam pengelolaan arsip yang baik, akan dapat menjamin tersedianya informasi secara lengkap, akurat, dan cepat di desa, demikian sambutan Camat Kaliwungu pada saat membuka acara Pembinaan Penyelenggaraan Arsip Desa, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Nopember 2022, di ruang Rapat Kecamatan Kaliwungu.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya