
KALIWUNGU – Hakekat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur Negara / desa sebagai abdi masyarakat. Tujuan pembinaan aparatur desa dalam pelayanan masyarakat adalah untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat. Endingnya masyarakat mendapat pelayanan cepat, tepat, sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Aparat desa merupakan ujung tombak pelayanan, sehingga tidak jamannya lagi aparat minta dilayani, tetapi wajib melayani masyarakat. Karena pada hakekatnya aparatur desa adalah abdi masyarakat.
Hal itu disampaikan Camat Kaliwungu, Drs. NUNG TUBENO pada saat mengadakan pembinaan pelayanan bagi aparat desa di Desa Kumpulrejo pada Hari Kamis, tanggal 17 Nopember 2022.
Pembinaan serupa akan dilaksanakan kepada seluruh desa Se- Kecamatan Kaliwungu sampai dengan tanggal 25 Nopember 2022.
Lebih lanjut Camat Kaliwungu juga mengingatkan kembali Tugas dan Fungsi Aparatur Desa, Hak Kewajiban, dan Larangan, serta Disiplin Perangkat Desa.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya