BERITA TERBARU

Kamis, 17 November 2022 12:54:01

PEMBINAAN ADMINISTRASI PELAYANAN DI DESA


KALIWUNGU – Hakekat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur Negara / desa sebagai abdi masyarakat. Tujuan pembinaan aparatur desa dalam pelayanan masyarakat adalah untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat. Endingnya masyarakat mendapat pelayanan cepat, tepat, sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Aparat desa merupakan ujung tombak pelayanan, sehingga tidak jamannya lagi aparat minta dilayani, tetapi wajib melayani masyarakat. Karena pada hakekatnya aparatur desa adalah abdi masyarakat.

Hal itu disampaikan Camat Kaliwungu, Drs. NUNG TUBENO pada saat mengadakan pembinaan pelayanan bagi aparat desa di Desa Kumpulrejo  pada Hari Kamis, tanggal 17 Nopember 2022.

Pembinaan serupa akan dilaksanakan kepada seluruh desa Se- Kecamatan Kaliwungu sampai dengan tanggal 25  Nopember 2022.

Lebih lanjut Camat Kaliwungu juga mengingatkan kembali Tugas dan Fungsi Aparatur Desa, Hak Kewajiban, dan Larangan, serta Disiplin Perangkat Desa.

 
Kamis, 20 Februari 2025 09:01:35
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 10:55:33
Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Forkopimcam kaliwungu bersama masyarakat

Selengkapnya
 
Senin, 05 Agustus 2024 07:53:53
Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Kegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu

Selengkapnya
 
Selasa, 30 Juli 2024 08:29:08
Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Pembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu

Selengkapnya
INDEKS BERITA

AGENDA KEGIATAN

Statistik Pengunjung

42

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
342538

Total Pengunjung
504027

Total Hit