
KALIWUNGU – Aset desa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainya yang sah, misalnya hibah, hasil kerjasama dengan desa lain, dan sebagainya. Aset desa yang merupakan kekayaan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016. Demikian disampaikan oleh Sekcam Kaliwungu, pada saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa di Ruang Rapat Kecamatan Kaliwungu, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Nopember 2022, dengan menghadirkan narasumber dari Dispermasdes Kab. Kendal.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan asset desa ini berlangsung hangat, karena pengelolaan asset desa banyak permasalahan yang perlu mendapat pemahaman mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya