
KALIWUNGU – Setiap anak berhak memiliki hak, kewajiban, kesempatan serta peran yang sama dalam aspek kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan. Artinya setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan, termasuk anak penyandang kebutuhan khusus (disabilitas).
Bagi keluarga yang dikaruniai anak yang memiliki kemampuan istimewa/khusus, keluarga harus siap dan kuat.
Anak penyandang disabilitas, secara khusus harus diberikan pola asuh yang berbeda, maka peran orang tua harus memahami pola asuh yang cocok/sesuai dengan karakteristik anak penyandang disabilitas. Pola asuh anak penyandang tuna daksa berbeda dengan pola asuh anak penyandang tuna grahita, atau penyandang disabiltas lainya. Hal itu disampaikan narasumber pada acara Penyuluhan Disabilitas untuk Kader PKK Desa se Kecamatan Kaliwungu, pada tanggal 24 Nopember 2022 di Pendopo Kec. Kaliwungu
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya