
KALIWUNGU – Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo. ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal, Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya rancangan APBDesa 2023 sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDesa, harus dievaluasi oleh Camat terlebih dahulu, untuk ditetapkan menjadi Perdes tentang APBDesa Tahun 2023.
Evaluasi Perdes Rancangan APBDesa 2023 di Kecamatan Kaliwungu, dilaksanakan mulai tanggal 20 – 23 Desember 2022 di Ruang Rapat Kec. Kaliwungu.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kaliwungu, Drs. NUNG TUBENO selaku ketua Panitia Evaluasi, mengingatkan bahwa dalam penyusunan rancangan APBDesa 2023 perlu memperhatikan Ketentuan-ketentuan yang diatur Permendes PDT No. 8 tahun 2022, PMK No 201/PMK.07/2022 dan ketentuan-ketentuan lainya yang menjadi dasarn penyusunan APBDesa Tahun 2023.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDesa Tahun 2023 adalah:
1) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
2) Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
3) Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023;
4) Prinsip penyusunan APBDesa;
5) Kebijakan penyusunan APBDesa; dan
6) Teknis penyusunan APBDesa.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya