
KALIWUNGU – DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :
Demikian disampaikan narasumber - FAHRI AMRULAH dari Dispermasdes Kab. Kendal dalam acara Bimtek Penyusunan DPA berdasarkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa., Hari Senin, 20 Pebruari 2023 di Ruang Rapat Kecamatan Kaliwungu.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa setelah Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi Sekdes, maka tahapan selanjutnya adalah menyusun RAB sesuai dengan perhitungan yang direncanakan. Langkah selanjutnya menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pengisian ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berkenan yang dasar penyusunan APBDes adalah Dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes.
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, dan dari dokumen RKA ini kemudian akhirnya akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) Desa dan menjadi jadwal atau rencana Pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya