
KALIWUNGU – Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusiwajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang sangat potensial dan strategis sebagai sumber penghasilan negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, artinya hasil pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, misalnya BKK Berbasis Dusun, atau pembangunan lainya, yang akan dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2 menjadi modal keberlangsungan pembangunan khususnya di Kabupaten Kendal, demikian disampaikan oleh Camat Kaliwungu, Drs. NUNG TUBENO pada saat memberikan pengarahan kepada masyarakat pada acara Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar PBB-P2 yang dilaksanakan pada, Hari Kamis, 16 Maret 2023 di Pendopo Kecamatan Kaliwungu.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya