
KENDAL – Pengertian Partisipasi masyarakat dalam politik dapat diartikan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy.
Partisipasi politik dalam Pemilu yang diketahui secara umum adalah memberikan suara (mencoblos), hadir dalam rapat tahapan pemilu, menjadi anggota parpol, dsb. Jadi sifatnya hanya mobilisasi saja. Dalam perkembangan demokrasi partisipasi masyarakat tidak hanya sekedar datang ke TPS memberikan suara, sesuai pilihan, tetapi juga partisipasi dalam ikut menentukan arah kebijakan pemerintah dalam berdemokrasi.
Tingkat partisipasi pemilih d Indonesia secara kuantitaif sudah cukup baik, hal ini dibuktikan dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 yang mencapai 81,9%. Partisipasi ini hendaknya dapat ditingkatkan pada Pemilu serentak 2024 baik kuantitatif maupun kualitatif, artinya partisipasi yang berkualitas yang ditandai dengan : Pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan HOAKS, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu/pilkada, Hal tersebut dissmapaikan Sekcam Kaliwungu, selaku narasumber Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Dalam pemilu yang digelar pada hari, Jum’at, 17 Maret 2024 di Pendopo Kec. Kaliwungu.
Akhirnya Terkait pesta demokrasi serentak Tahun 2024, yang akan digelar tanggal 14 Pebruari 2024, para Narasumber mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mensukseskan Pemilu Serentak, dengan cara menggunakan hak suara dengan baik dan jangan GOLPUT
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya