
KENDAL – Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanaan kewenanganya harus berpedoman pada ketentuan dan perundangan yang berlaku, Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa diberi kewenangan hak otonomi khusus termasuk dalam pelayanan public. Tetapi dalam implementasinya tidak boleh bertentangan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Ruang lingkup Pelayanan public di desa, adalah pelayanan barang/penyaluran barang public seperti pembangunanjalan desa, jembatan desa dll.
Pelayanan jasa public, misalnya pendampingan pengembangan UMKM, surat keterangan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, dll.
Dan Pelayanan administrasi desa contohnya : administrasi penggunaan dana desa, surat keterangan untuk pengurusan kependudukan, surat keterangan penguasaan fisik tanah, dll. Hal itu disampaikan oleh Camat Kaliwungu Drs. NUNG TUBENO, selaku narasumber I, pada acara Sosialisasi Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Desa pada tanggal 17 Juni 2023 di Pendopo Kecamatan Kaliwungu.
untuk nara sumber ke II oleh Kabag Organisasi SETDA KENDAL M. FADLULLOH, S.IP, M.Si, memaparkan Kebijakan Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya