
KENDAL – IMPLEMENTASI Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bakal dioptimalkan di Desa Se Kecamatan Kaliwungu. Perkembangan teknologi begitu pesat, kita mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti perkembangan arus teknologi dan inovasi. Kalau kita tidak mengikuti, kita akan tergilas oleh arus perubahan dan teknologi. Salah satu upaya untuk mengubah tata kelola persuratan dan kearsipan lebih efektif dan efisien, adalah dengan mengimplementasikan Aplikasi Srikandi bagi semua Badan Layanan Publik, termasuk Pemerintah Desa. Aplikasi Srikandi yang telah diberlakukan secara nasional, akan mempermudah koordinasi dan tracking surat menyurat sehingga mengangkat mutu layanan public. Hal itu disampaikan oleh Camat Kaliwungu , Drs. NUNG TUBENO dalam sambutan pembukaan Bimtek Implementasi Aplikasi Srikandi Bagi Pemerintah Desa Se Kecamatan Kaliwungu, pada hari Selasa, 7 Nopember 2023 di Ruang Rapat Kecamatan Kaliwungu.
Dalam paparanya, Endang Koestjahjaningsih, S.Sos, M.Si, selaku Narasumber pertama dari Dinarpus Kab. Kendal mengatakan bahwa aplikasi Srikandi mengubah tata kelola persuratan dan kearsipan lebih efektif dan efisien. ‘’Migrasi arsip persuratan ke digital karena pengelolaan kearsipan juga wajib mengikuti kemajuan zaman,’’.
Dasar hukum implementasi aplikasi Srikandi adalah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Banyak manfaat bagi OPD yang mampu mengimplementasikan aplikasi Srikandi dengan baik. Di antaranya, memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga kinerja aparatur lebih optimal dalam mencapai target organisasi. Selain itu, mendukung upaya penghematan kertas karena surat menyurat antar instansi cukup melalui aplikasi sehingga tidak harus memakan waktu lama. ‘’Dapat menghemat waktu dan anggaran,’’
Penjelasan secara teknis dan praktek aplikasi Srikandi disampaikan oleh Dimas Rahmadino, A.Md.S.I dan Galih Prasetiyo, A.Md. selaku narsumber kedua dari DINARPUS Kab. Kendal.
Dalam kesempatan tersebut dari Diskominfo, juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah Desa, bahwa aplikasi DOKAR yang ada di desa, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam peningkatan pelayanan public. Terutama untuk pelayanan-pelayanan yang sering dilaksanakan desa, berupa surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar Keterangan Kematian , Surat Pengantar Keterangan Kelahiran dan sebagainya yang terintegrasi dengan aplikasi Srikandi.
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2025-2030
SelengkapnyaForkopimcam kaliwungu bersama masyarakat
SelengkapnyaKegiatan Apel Pagi Kecamatan Kaliwungu
SelengkapnyaPembagian bendera merah putih di sdn 1 dan 2 Sarirejo Kaliwungu
Selengkapnya